More Information // email : sukorejobojonegoro5@gmail.com // facebook : Pemdes Sukorejo Bojonegoro //  instagram : pemdes_sukorejobjn // twitter : @SukorejoBjn

Artikel

BPJS Kesehatan

01 September 2020 18:24:35    414 Kali Dibaca 

Mengenal Tentang BPJS Kesehatan :

Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah sistem jaminan kesehatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (UU Nomor 32 tahun 2004)

Pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur urusan pemerintahan dibidang kesehatan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (PP No 38 tahun 2007)

Mayoritas Jamkesda mulai diselenggarakan pada 2009/2010 seiring dengan implementasi Pilkada langsung oleh rakyat.

Jamkesda telah dikembangkan di kabupaten/kota dan propinsi dengan model yang bervariasi. Variasi yang terjadi meliputi aspek badan pengelola, paket manfaat, manajemen kepesertaan, pembiayaan, dan iuran.

Namun, saat ini jaminan kesehatan tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah digantikan dengan program baru oleh BPJS Kesehatan. 

Pada tanggal 1 Februari 2020 , Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerapkan program yang bernama Universal Health Care (UHC). Program kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat harus memiliki BPJS kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang dibiayai pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sehingga mulai 1 Februari 2020 sudah tidak ada lagi JAMKESDA maupun SKTM, semua masyarakat diharuskan punya BPJS, hal ini dikarnakan semua data sudah diintegrasikan ke BPJS kesehatan sesuai dengan program UHC yang di gagas oleh Pemkab Bojonegoro, tutur Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah.

Menurut sekretaris Dinas Sosial Drs. Ahmad Erfan mengtaakan bahwa, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan  Dana kurang lebih Rp. 166.000.000.000 (Seratus Enam Puluh Enam Miliar Rupiah), yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2020. sehingga pada 1 februari 2020  , jika ingin berobat gratis masyarakat sudah tidak boleh lagi menggunakan JAMKESDA, masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan agar dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah menyampaikan, bahwa dengan program UHC, Pemkab Bojonegoro sekarang mengcover seluruh biaya pengobatan masyarakat yang sakit, Dia berharap masyarakat segera mengurus BPJS Kesehatan, karena saat ini sudah 98,58% sudah punya BPJS Kesehatan sisanya masih ada 12500 yang belum,.

Saat ini akses untuk mendapat jaminan kesehatan juga sudah dipermudah. Karena pemeritah pusat maupun pemerintah daerah telah membiayai pengobatan masyarakat yang kurang mampu melalui APBD maupun APBN.



 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

15 Maret 2021 | 3.558 Kali
Sejarah Desa
17 Maret 2021 | 1.812 Kali
RT RW
26 Agustus 2016 | 1.555 Kali
Wilayah Desa
01 September 2020 | 1.047 Kali
Peta Desa
13 Desember 2022 | 975 Kali
Gedung Sukorejo Sport Center (SSC)
29 Juli 2013 | 783 Kali
Profil Desa
30 April 2014 | 640 Kali
Karang Taruna
13 Oktober 2020 | 214 Kali
Transparansi Desa
14 Agustus 2017 | 212 Kali
PKK
01 September 2020 | 388 Kali
Beasiswa
01 September 2020 | 1.047 Kali
Peta Desa
15 Maret 2021 | 3.558 Kali
Sejarah Desa
28 Maret 2018 | 212 Kali
Tahun 2020, Pemkab Bojonegoro Terapkan Sistem Pemerintahan Digital
01 September 2020 | 614 Kali
LPMD