Dasar Hukum :
- Peraturan Desa Sukorejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sukorejo ;
- Berita Acara Rapat Bersama tanggal 22 Maret 2021 Tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Sukorejo;
- Keputusan Kepala Desa Sukorejo Nomor 188/10/35.22.15.2003/2021 Tentang Tim Pengisian Perangkat Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro;
- Keputusan Tim Pengisian Perangkat Desa Sukorejo Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa Sukorejo.
Tindak Lanjut :
Maka dengan ini diumumkan bahwa Tim Pengisian Perangkat Desa Sukorejo membuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, untuk Jabatan :
- SEKRETARIS DESA; dan
- KEPALA DUSUN KRAJAN
dengan ketentuan dan persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan bermaterai 10.000;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bermaterai 10.000;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, mengetahui Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Setempat dan bermaterai 10.000;
- Fotocopy Ijasah tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisir;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK);
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan, mengetahui Kepala Desa Setempat dan bermaterai 10.000;
- Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
-
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa Sukorejo untuk jabatan Sekretaris Desa dan untuk jabatan Kepala Dusun Krajan sanggup bertempat tinggal di Dusun Krajan, mengetahui Kepala Desa Sukorejo dan bermaterai 10.000;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Foto Copy e-KTP dengan menunjukkan aslinya pada saat pendaftaran;
- Foto Copy Kartu Keluarga (apabila sudah barcode tanpa legalisir) dengan menunjukkan aslinya pada saat pendaftaran;
- Foto Copy Kartu Keluarga (apabila belum barcode harus dilegalisir) dengan menunjukkan aslinya pada saat pendaftaran.
- Foto berwarna terbaru background merah ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
- Fotocopy sertifikat Komputer / IT yang dilegalisir dikecualikan bakal calon yang memiliki latar pendidikan komputer;
- Surat persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri;
- Surat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Perangkat Desa;
- Surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD kepada Bupati bagi Bakal Calon yang dari Anggota BPD;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa Sukorejo paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan yang mengetahui Kepala Desa dan bermaterai 10.000;
- Bagi Bakal Calon Perangkat Desa untuk lowongan Kepala Dusun, yang berasal dari luar desa harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih di wilayah Dusun setempat yang dibuktikan dengan daftar dukungan dan dilampiri fotocopy KTP atau bukti sejenisnya;
- Waktu Pendaftaran :
Tahap
|
Tanggal
|
Hari
|
Pukul
|
Tahap I
|
07 s/d 26 April
|
Senin s/d Kamis
Jumat
|
08.00 s/d 16.00 WIB
08.00 s/d 15.00 WIB
|
Tahap II
|
27 April s/d 5 Mei
|
Senin s/d Kamis
Jumat
|
08.00 s/d 16.00 WIB
08.00 s/d 15.00 WIB
|
Tahap III
|
6 s/d 10 Mei 2021
|
Senin s/d Kamis
Jumat
|
08.00 s/d 16.00 WIB
08.00 s/d 15.00 WIB
|
Nb. Apabila sampai dengan berakhirnya pendaftaran calon perangkat desa tahap I sudah terdapat paling sedikit 2 orang pendaftar maka pendaftaran ditutup dan di lanjutkan tahapan berikutnya.
Semua Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) satu asli, dua copy, diantar sendiri, dan dimasukkan dalam Bussines File Plastik dengan ketentuan sebagai berikut :
- Warna Merah, untuk pilihan : Sekretais Desa; dan
- Warna Hijau, untuk pilihan : Kepala Dusun Krajan.
Hal-hal teknis yang belum jelas dapat ditanyakan di Sekretariat Tim (Kantor Desa).