More Information // email : sukorejobojonegoro5@gmail.com // facebook : Pemdes Sukorejo Bojonegoro //  instagram : pemdes_sukorejobjn // twitter : @SukorejoBjn

Artikel

PENGISIAN PERANGKAT DESA SUKOREJO TAHUN 2021

26 Maret 2021 13:17:43  Admin Sukorejo  242 Kali Dibaca  Berita Desa

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Desa Sukorejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sukorejo ;
  2. Berita Acara Rapat Bersama tanggal 22 Maret 2021 Tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Sukorejo;
  3. Keputusan Kepala Desa Sukorejo Nomor 188/10/35.22.15.2003/2021 Tentang Tim Pengisian Perangkat Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro;
  4. Keputusan Tim Pengisian Perangkat Desa Sukorejo Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa Sukorejo.

 

Tindak Lanjut :

Maka dengan ini diumumkan bahwa Tim Pengisian Perangkat Desa Sukorejo  membuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, untuk Jabatan :       

  1. SEKRETARIS DESA; dan
  2. KEPALA DUSUN KRAJAN

dengan ketentuan dan persyaratan administrasi  sebagai berikut : 

 

  1. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan bermaterai 10.000;
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bermaterai 10.000;
  3. Surat pernyataan memegang teguh  dan mengamalkan Pancasila,  melaksanakan  Undang-Undang Dasar 1945, serta  memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, mengetahui Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Setempat dan bermaterai 10.000;
  4. Fotocopy Ijasah tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisir;
  5. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan Fotocopy akte kelahiran  yang dilegalisir;
  6. Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK);
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan, mengetahui Kepala Desa Setempat dan bermaterai 10.000;
  8. Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
  9. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
  10. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi  pidana  penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan  hukum  tetap  karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara  5 (lima) tahun, yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
  11. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
  12.  
  13. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa Sukorejo untuk jabatan Sekretaris Desa dan untuk jabatan Kepala Dusun Krajan sanggup bertempat tinggal di Dusun Krajan, mengetahui Kepala Desa Sukorejo dan bermaterai 10.000;
  14. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan sebagai berikut :
  15. Foto Copy e-KTP dengan menunjukkan aslinya pada saat pendaftaran;
  16. Foto Copy Kartu Keluarga (apabila sudah barcode tanpa legalisir) dengan menunjukkan aslinya pada saat pendaftaran;
  17. Foto Copy Kartu Keluarga (apabila belum barcode harus dilegalisir) dengan menunjukkan aslinya pada saat pendaftaran.
  18. Foto berwarna terbaru background merah ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  19. Fotocopy sertifikat Komputer / IT yang dilegalisir dikecualikan bakal calon yang memiliki latar pendidikan komputer;
  20. Surat persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri;
  21. Surat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Perangkat Desa;
  22. Surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD kepada Bupati bagi Bakal Calon yang dari Anggota BPD;
  23. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa Sukorejo paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan yang mengetahui Kepala Desa dan bermaterai 10.000;
  24. Bagi Bakal Calon Perangkat Desa untuk lowongan Kepala Dusun, yang berasal dari luar desa harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih di wilayah Dusun setempat yang dibuktikan dengan daftar dukungan dan dilampiri fotocopy KTP atau bukti sejenisnya;
  25. Waktu Pendaftaran :

Tahap

Tanggal

Hari

Pukul

Tahap I

07 s/d 26 April

Senin s/d Kamis

Jumat

08.00 s/d 16.00 WIB

08.00 s/d 15.00 WIB

Tahap II

27 April s/d 5 Mei

Senin s/d Kamis

Jumat

08.00 s/d 16.00 WIB

08.00 s/d 15.00 WIB

Tahap III

6 s/d 10 Mei 2021

Senin s/d Kamis

Jumat

08.00 s/d 16.00 WIB

08.00 s/d 15.00 WIB

Nb. Apabila sampai dengan berakhirnya pendaftaran calon perangkat desa tahap I sudah terdapat paling sedikit 2 orang pendaftar maka pendaftaran ditutup dan di lanjutkan tahapan berikutnya.

       

Semua Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) satu asli, dua copy, diantar sendiri, dan dimasukkan dalam Bussines File Plastik dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Warna Merah, untuk pilihan : Sekretais Desa; dan
  • Warna Hijau, untuk pilihan : Kepala Dusun Krajan.

 

Hal-hal teknis yang belum jelas dapat ditanyakan di Sekretariat Tim          (Kantor Desa).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

15 Maret 2021 | 2.617 Kali
Sejarah Desa
17 Maret 2021 | 1.329 Kali
RT RW
26 Agustus 2016 | 1.106 Kali
Wilayah Desa
01 September 2020 | 725 Kali
Peta Desa
29 Juli 2013 | 626 Kali
Profil Desa
30 April 2014 | 525 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 516 Kali
LPMD
01 September 2020 | 327 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
05 Juli 2017 | 166 Kali
Arsip Artikel
29 Juli 2013 | 626 Kali
Profil Desa
02 Januari 2023 | 66 Kali
PERDES NO. 03 TAHUN 2022 TENTANG RKP TA 2023
23 Juni 2022 | 78 Kali
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 6 (Bulan Juni) Tahun 2022
05 Juli 2017 | 171 Kali
Statistik
05 Januari 2023 | 30 Kali
Pasar Desa Sukorejo