More Information // email : sukorejobojonegoro5@gmail.com // facebook : Pemdes Sukorejo Bojonegoro //  instagram : pemdes_sukorejobjn // twitter : @SukorejoBjn

Artikel

Santunan Kematian

01 September 2020 18:24:35    347 Kali Dibaca 

ALUR PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN

BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN BOJONEGORO

Sesuai Perbup No. 49 Tahun 2018 dan Perbup No. 14 Tahun 2019

 

  • Ahli waris mengajukan permohonan kepada Bupati Bojonegoro cq. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat,  dengan dilampiri berkas antara lain :

 

    1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kel dan / akta kematian dari Disdukcapil Bojonegoro;
    2. Surat Keterangan Ahli Waris;
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu Ahli Waris;
    4. Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (warga yang meninggal);
    5. Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (Ahli Waris).;
    6. Foto tampak depan rumah ahli waris.

 

  • Bagian Kesra melakukan verifikasi berkas untuk kemudian mengajukan persetujuan kepada Bupati

 

    1. Mengajukan pencairan kepada BPKAD,
    2. Ahli waris akan mendapatkan informasi lewat Pemdes setempat dana atau via telp.
    3. Jika permohonan di ACC, Ahli Waris membuka Rekening Bank Jatim Jika belum punya,
    4. Pendistribusian kepada penerima / Ahli Waris melalui Rekening Bank Jatim

 

  • Ahli waris menandatangani Berita Acara Serah Terima Santunan Kematian ahli waris datang dengan membawa Foto copy KTP, Akta kematian dan 2 (dua) buah materai 6.000,-

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

15 Maret 2021 | 3.558 Kali
Sejarah Desa
17 Maret 2021 | 1.812 Kali
RT RW
26 Agustus 2016 | 1.556 Kali
Wilayah Desa
01 September 2020 | 1.047 Kali
Peta Desa
13 Desember 2022 | 975 Kali
Gedung Sukorejo Sport Center (SSC)
29 Juli 2013 | 783 Kali
Profil Desa
30 April 2014 | 640 Kali
Karang Taruna