Pemberian insentif bagi RT/RW ini bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro 2022. Ini merupakan bentuk komitmen dan apresiasi Pemkab atas kinerja RT dan RW dalam membantu proses pembangunan dan pelayanan publik. Keberadaan RT RW berperan dalam pelaksanaan visi misi Kabupaten Bojonegoro yaitu Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing.
Pada tanggal 29 Juni 2022, tepatnya di Balai Desa Sukorejo. Pemdes Sukorejo melaksanakan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kepada Desa Untuk Pemberian Insentif/Honor RT/RW Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp100.000,- per bulannya. Sejumlah 40 Ketua RT dan 8 Ketua RW menerima bantuan tersebut selama 5 bulan (Jan - Mei) Tahun 2022 dengan dipotong pajak 5%, masing-masing Ketua RT/RW menerima sebesar Rp475.000,-