Latepost. Tahapan-tahapan Penjaringan Perangkat Desa Sukorejo ( Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Krajan ) Tahun 2021 berjalan dengan lancar menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) pada saat ujian, pelaksaan ujian tersebut dilaksanakan di Gedung SMPN 5 Bojonegoro pada Hari Selasa Tanggal 04 Mei 2021.
Berikut tata tertib pelaksanaan seleksi ujian tulis pengisian Perangkat Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro :
1. Seleksi Ujian Tulis Sesi I untuk lowongan Kepala Dusun dan Kepala Seksi Pelayanan , Desa Campurejo dan Mulyoagung, dimulai Pukul : 07.30 WIB s/d 09.30 WIB.
2. Seleksi Ujian Tulis Sesi II untuk lowongan Sekretaris Desa, Desa Kauman dimulai Pukul : 09.30 WIB s/d 11.15 WIB.
3. Seleksi Ujian Tulis Sesi III untuk lowongan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Desa Sukorejo dimulai Pukul : 11.15 WIB s/d 13.00 WIB.
4. Peserta Seleksi Ujian Tulis hadir paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
5. Peserta Seleksi Ujian Tulis wajib mematuhi protokol kesehatan (memakai masker) demi pencegahan penyebaran Covid-19.
6. Peserta Seleksi Ujian Tulis wajib dicek suhu tubuh oleh Tenaga Kesehatan yang berada di lokasi ujian seleksi. dan/atau dalam kondisi sakit akan ditempatkan pada ruangan ujian dengan protokol kesehatan khusus.
8. Peserta Seleksi Ujian Tulis yang terlambat dari jadwal ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
9. Peserta Seleksi Ujian Tulis wajib mengisi daftar hadir.
10. Peserta Seleksi Ujian Tulis wajib membawa KTP dan Kartu Peserta Tes. Dalam kondisi tertentu Peserta dapat menunjukan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
11. Peserta Seleksi Ujian Tulis yang hadir harus sesuai dengan foto dalam kartu peserta ujian.
12. Peserta Seleksi Ujian Tulis menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu; atasan putih, bawahan hitam. Dan tidak diperbolehkan memakai (Kaos, Jaket, Celana jeans, dan Sandal).
13. Tim Pengisian Perangkat Desa memberikan Password sebelum ujian dimulai.
14. Peserta seleksi ujian tulis yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu mengerjakan berakhir diperbolehkan meninggalkan ruangan.
15. Peserta Seleksi Ujian Tulis dilarang :
a. Membawa buku/catatan di dalam ruangan ujian.
b. Membawa dan menggunakan kalkulator, gadget (HP/Tablet/Voice Recorder dll), kamera, dalam bentuk apapun di dalam ruangan ujian.
c. Membawa senjata tajam, senjata api, dan/atau sejenisnya.
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta di dalam ruangan ujian.
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta ujian lain.
f. Keluar ruangan ujian (kecuali mendapat ijin Tim Pengisian Perangkat Desa).
g. Merokok di dalam ruangan.
h. Menggunakan komputer untuk aplikasi selain Computer Assisted Test (CAT).
16. Tim Pengisian Perangkat Desa/Pengawas berhak memberikan sanksi kepada peserta ujian yang melanggar ketentuan.
17. Peserta Seleksi Ujian Tulis (Sistem CAT) wajib mematuhi tata tertib pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis (Sistem CAT) Pengisian Perangkat Desa di atas dan apabila melanggar tata tertib/aturan yang berlaku dinyatakan gugur.
Total peserta ujian Perangkat Desa Sukorejo jabatan Sekdes sebanyak 58 peserta, dan jabatan Kepala Dusun Krajan sebanyak 15 orang peserta.
Adapun nama dan hasil peraih nilai tertinggi yang lolos sebagai calon perangkat desa dalam ujian Perangkat Desa sistem CAT Universitas Airlangga Surabaya sebagai berikut:
1. Sekretaris Desa Sukorejo DENI NABIL SULTHON 50
2. Kepala Dusun Desa Sukorejo SONJA EKABELLA PAMBUDI 40
Pelaksanaan Pelantikan Perangkat Desa Sukorejo dilaksanakan di Gedung SSC ( Sukorejo Sport Center ) pada tanggal 20 Mei 2021.