Proses tahapan pemekaran Desa Sukorejo terus berjalan. Saat ini progres pemekaran itu tengah dikaji dan dilakukan penilaian evaluasi oleh tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Wilayah Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro yang terlalu luas dan jumlah penduduk yang padat menjadi alasan pemerintah Desa (pemdes) mengajukan pemekaran. Tercatat, Desa Sukorejo saat ini ada 40 RT , 8 RW . Sesuai peraturan pemekaran desa di Jawa-Bali, jumlah penduduk minimal 6.000 jiwa sehingga Sukorejo dianggap sudah layak melakukan pemekaran karena jumlah penduduknya lebih dari 12.000 jiwa.
Dan tahapan pemekaran saat ini berada pada tahap Penilaian Evaluasi perkembangan Desa yang nanti menghasilkan output nilai, jika nilai tersebut 90 keatas akan lanjut diproses tim Kabupaten. Sementara penilaian tersebut meliputi 4 indikator, yaitu: indikator pemerintahan desa dengan 27 sub indikator, indikator pembangunan dengan 16 sub indikator, indikator pemberdayaan masyarakat dengan 7 sub indikator, dan juga Indikator kemasyarakatan dengan 10 sub indokator.